KPK Bersama Kementerian dan Lembaga, Koordinasikan Kesepahaman Perhitungan Kerugian Keuangan Negara

Kamis, 8 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radar007Jakarta — Menindaklanjuti arahan Majelis Hakim Konstitusi dalam perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian/lembaga dan organisasi profesional auditor terkait audit kerugian keuangan negara dan lembaga negara audit keuangan di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Sebelumnya, dalam sidang Kamis (27/8/26), Majelis Hakim Konstitusi mengarahkan Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejagung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan KPK untuk menyamakan persepsi standar dan mekanisme penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara, termasuk kemungkinan pilihan yang diambil.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam sambutannya menyampaikan perkara ini menjadi amanat penting yang perlu ditindaklanjuti bersama.

Menurutnya, para pihak perlu duduk bersama guna membahas persoalan terkait penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara secara lebih konkret.

Baca Juga  KPK Geledah BPK Jateng Terkait Kasus Bupati Klaten dari PDIP dan Sita Uang Ratusan Juta

“Oleh karena itu, kita berkumpul dan bermusyawarah untuk membahas, yang hasilnya nanti akan disampaikan sebagai tindak lanjut amanat tersebut,” tegas Setyo

Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak terlepas dari audit investigasi yang dibutuhkan guna mendukung dan memastikan proses penanganan perkara hukum berjalan dengan baik.

“Banyak hal, terutama upaya pemberantasan korupsi, tidak lepas dari proses audit investigasi dan itu lah yang menentukan penyidikan lanjutan oleh aparat penegak hukum,” imbuhnya

Senada, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan mengenai asal pokok perkara yang telah melalui total tujuh persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari rangkaian persidangan tersebut, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan bersama.

Baca Juga  Dandim 0736/Batang Pimpin Korps Raport, 31 Prajurit Naik Pangkat

“Sesuai amanat Majelis Hakim Konstitusi, kita perlu meluangkan waktu bersama untuk membahas hal ini demi kepentingan bangsa dan negara dan kesampingkan ego sektoral instansi,” ucap Ely.

Dalam forum tersebut, berbagai pihak hadir guna menyampaikan pandangan dan masukan sesuai kewenangannya masing-masing.

Di antaranya, KPK; BPK; BPKP; pihak pemerintah selaku termohon yang diwakili Kemenkum dan Kejagung, Kepolisian, jajaran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, auditor, serta asosiasi profesional auditor.

Pandangan tersebut salah satunya disampaikan Kepala Litigasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum BPK RI, Supriyonohadi, yang menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara bukan proses yang berdiri sendiri, melainkan bagian integral dalam pemeriksaan keuangan negara.

Baca Juga  Dugaan Penipuan Rp38 Juta Mengemuka! Transfer Sudah, Janji Tak Kunjung Terbukti 

Selanjutnya, dari pihak pemerintah selaku termohon, Direktur Litigasi Kementerian Hukum (Kemenhum), Zuliansyah, turut menyampaikan setidaknya empat hal yang perlu disepakati bersama, yakni standarisasi, pihak yang menentukan standarisasi, mekanisme pembuktian dan perhitungan keuangan negara, serta upaya memastikan tidak ada perbedaan pembuktian tersebut.

Forum ini menjadi ruang bersama bagi kementerian/lembaga dan institusi terkait, guna menyamakan persepsi sesuai kewenangannya masing-masing.

Upaya ini yang diharapkan dapat menjadi landasan jelas dalam menghitung dan membuktikan kerugian keuangan negara pada persidangan nanti.

Bagi KPK, menyamakan persepsi antarlembaga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan guna mendukung efektivitas pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, forum ini penting demi menghasilkan kesepahaman sekaligus upaya mendukung penanganan perkara secara lebih efektif.

 

(Bayu/One)

Berita Terkait

Menhan RI Sjafrie Hadiri Peresmian SMA Taruna Nusantara Cimahi, Wujudkan Generasi Unggul dan Cinta Tanah Air
Hak Jawab Jangan Dijadikan Alat Intimidasi Pers, Wilson Lalengke Sorot Surat Pengacara Syam Daeng Rani 
Chat Mesra Diduga Libatkan Sekcam Bandar Pasir Mandoge,  BKPSDM dan Inspektorat Diminta Bertindak 
Kematian Misterius WH di Asahan, Kapolres Disorot: Transparansi Penyelidikan THM Salon Netta Dipertanyakan
Jumat Curhat: Kapolsek IPDA Bambang Siapkan Langkah Tegas Hadapi Narkoba, Judi Online, dan Pencurian Sawit
Pertalite Terus Bermasalah, PMII Sindir Kadis Dagperin: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Dalih!
INPEST Kembali Geruduk Kejagung, Minta Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH Diusut Tuntas
KPK — Poltekkes Semarang Perkuat Budaya Antikorupsi

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Menhan RI Sjafrie Hadiri Peresmian SMA Taruna Nusantara Cimahi, Wujudkan Generasi Unggul dan Cinta Tanah Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Hak Jawab Jangan Dijadikan Alat Intimidasi Pers, Wilson Lalengke Sorot Surat Pengacara Syam Daeng Rani 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Chat Mesra Diduga Libatkan Sekcam Bandar Pasir Mandoge,  BKPSDM dan Inspektorat Diminta Bertindak 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Kematian Misterius WH di Asahan, Kapolres Disorot: Transparansi Penyelidikan THM Salon Netta Dipertanyakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Jumat Curhat: Kapolsek IPDA Bambang Siapkan Langkah Tegas Hadapi Narkoba, Judi Online, dan Pencurian Sawit

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Pertalite Terus Bermasalah, PMII Sindir Kadis Dagperin: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Dalih!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:13 WIB

INPEST Kembali Geruduk Kejagung, Minta Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH Diusut Tuntas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:01 WIB

KPK — Poltekkes Semarang Perkuat Budaya Antikorupsi

Berita Terbaru