JAKARTA, Radar007.net – Polemik surat bertajuk Hak Jawab yang dilayangkan pengacara Syam Daeng Rani, S.H., anggota PERSADI Batam, Kepulauan Riau, menuai kritik. Surat tersebut berkaitan dengan pemberitaan dugaan pelecehan seksual terhadap ASN perempuan yang menyeret Sekretaris DKUPP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai penggunaan mekanisme Hak Jawab semestinya berorientasi pada pelurusan fakta, bukan membangun tekanan terhadap wartawan maupun perusahaan pers.
Hak Jawab Bukan Somasi, Bukan Pula Ancaman!
Wilson menegaskan, Pasal 1 angka 11 dan 12 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur secara jelas mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi. Keduanya merupakan instrumen untuk memberikan tanggapan dan memperbaiki kekeliruan pemberitaan, bukan sarana mengintimidasi media.
Jika pemberitaan dianggap tidak benar, tunjukkan bagian yang keliru, hadirkan data pembanding, dan sampaikan fakta yang dapat diuji. Bukan justru membangun narasi yang berpotensi menekan kebebasan pers.
Menurut Wilson, seorang advokat semestinya memahami batas antara pembelaan kepentingan klien dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Profesi hukum tidak boleh dijadikan tameng untuk menekan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Jangan Gunakan UU ITE untuk Menakut-nakuti Wartawan
Wilson juga mengingatkan agar ancaman penggunaan instrumen pidana, termasuk UU ITE, tidak dilontarkan secara serampangan terhadap produk jurnalistik. Sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri yang harus dihormati.
Pers memang tidak kebal terhadap kritik maupun koreksi. Namun, wartawan juga tidak boleh dibungkam hanya karena pemberitaannya dianggap mengganggu kepentingan pihak tertentu.
Persoalan ini sekaligus menjadi ujian profesionalisme advokat dan tanggung jawab organisasi profesi dalam menjaga etika anggotanya.
“Kalau merasa dirugikan oleh pemberitaan, jawab dengan fakta dan bukti, bukan intimidasi. Hak Jawab itu untuk meluruskan informasi, bukan untuk menakut-nakuti wartawan,” tegas Wilson.
Ia pun mengingatkan agar tindakan seorang anggota tidak sampai mencoreng nama organisasi advokat tempatnya bernaung.
“Saran saya kepada Syam Daeng Rani, tambah ilmu dan wawasan hukum lagi ke kampus. Jangan sampai tindakan pribadi justru mempermalukan rekan-rekan yang bernaung di organisasi advokat PERSADI,” ujar Wilson.
Kini publik menunggu: apakah polemik ini akan diselesaikan melalui mekanisme pers yang benar, atau justru berkembang menjadi tekanan terhadap kebebasan jurnalistik?
(TIM/RED)










