Hak Jawab Jangan Dijadikan Alat Intimidasi Pers, Wilson Lalengke Sorot Surat Pengacara Syam Daeng Rani 

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Radar007.net – Polemik surat bertajuk Hak Jawab yang dilayangkan pengacara Syam Daeng Rani, S.H., anggota PERSADI Batam, Kepulauan Riau, menuai kritik. Surat tersebut berkaitan dengan pemberitaan dugaan pelecehan seksual terhadap ASN perempuan yang menyeret Sekretaris DKUPP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai penggunaan mekanisme Hak Jawab semestinya berorientasi pada pelurusan fakta, bukan membangun tekanan terhadap wartawan maupun perusahaan pers.

Hak Jawab Bukan Somasi, Bukan Pula Ancaman!

Wilson menegaskan, Pasal 1 angka 11 dan 12 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur secara jelas mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi. Keduanya merupakan instrumen untuk memberikan tanggapan dan memperbaiki kekeliruan pemberitaan, bukan sarana mengintimidasi media.

Baca Juga  Diduga 2 Kali Arahkan Mobil ke Ayah dan Anak Dihalaman PA Banjarnegara, Dewa Resmi Lapor Polisi!

Jika pemberitaan dianggap tidak benar, tunjukkan bagian yang keliru, hadirkan data pembanding, dan sampaikan fakta yang dapat diuji. Bukan justru membangun narasi yang berpotensi menekan kebebasan pers.

Menurut Wilson, seorang advokat semestinya memahami batas antara pembelaan kepentingan klien dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Profesi hukum tidak boleh dijadikan tameng untuk menekan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Jangan Gunakan UU ITE untuk Menakut-nakuti Wartawan

Wilson juga mengingatkan agar ancaman penggunaan instrumen pidana, termasuk UU ITE, tidak dilontarkan secara serampangan terhadap produk jurnalistik. Sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri yang harus dihormati.

Pers memang tidak kebal terhadap kritik maupun koreksi. Namun, wartawan juga tidak boleh dibungkam hanya karena pemberitaannya dianggap mengganggu kepentingan pihak tertentu.

Baca Juga  Miss Tika Padukan Ketegasan dan Pembinaan, Bosowa School Dilirik LPP ATLANTARA

Persoalan ini sekaligus menjadi ujian profesionalisme advokat dan tanggung jawab organisasi profesi dalam menjaga etika anggotanya.

“Kalau merasa dirugikan oleh pemberitaan, jawab dengan fakta dan bukti, bukan intimidasi. Hak Jawab itu untuk meluruskan informasi, bukan untuk menakut-nakuti wartawan,” tegas Wilson.

Ia pun mengingatkan agar tindakan seorang anggota tidak sampai mencoreng nama organisasi advokat tempatnya bernaung.

“Saran saya kepada Syam Daeng Rani, tambah ilmu dan wawasan hukum lagi ke kampus. Jangan sampai tindakan pribadi justru mempermalukan rekan-rekan yang bernaung di organisasi advokat PERSADI,” ujar Wilson.

Kini publik menunggu: apakah polemik ini akan diselesaikan melalui mekanisme pers yang benar, atau justru berkembang menjadi tekanan terhadap kebebasan jurnalistik?

Baca Juga  Bina Vokalia Bali Juara I Kompetisi Paduan Suara Internasional di Tokyo

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Menhan RI Sjafrie Hadiri Peresmian SMA Taruna Nusantara Cimahi, Wujudkan Generasi Unggul dan Cinta Tanah Air
Chat Mesra Diduga Libatkan Sekcam Bandar Pasir Mandoge,  BKPSDM dan Inspektorat Diminta Bertindak 
Dugaan Intimidasi Wartawan Mencuat! Propam Polres Asahan Inisial MT Disorot, Kapolres Diminta Bertindak 
Kematian Misterius WH di Asahan, Kapolres Disorot: Transparansi Penyelidikan THM Salon Netta Dipertanyakan
Aksi Damai di Bareskrim Polri, Madura Asli Sedarah Soroti Penanganan Perkara H. Sugianto yang Berlarut-larut
Jumat Curhat: Kapolsek IPDA Bambang Siapkan Langkah Tegas Hadapi Narkoba, Judi Online, dan Pencurian Sawit
Pertalite Terus Bermasalah, PMII Sindir Kadis Dagperin: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Dalih!
INPEST Kembali Geruduk Kejagung, Minta Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH Diusut Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Menhan RI Sjafrie Hadiri Peresmian SMA Taruna Nusantara Cimahi, Wujudkan Generasi Unggul dan Cinta Tanah Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Hak Jawab Jangan Dijadikan Alat Intimidasi Pers, Wilson Lalengke Sorot Surat Pengacara Syam Daeng Rani 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Chat Mesra Diduga Libatkan Sekcam Bandar Pasir Mandoge,  BKPSDM dan Inspektorat Diminta Bertindak 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Intimidasi Wartawan Mencuat! Propam Polres Asahan Inisial MT Disorot, Kapolres Diminta Bertindak 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Aksi Damai di Bareskrim Polri, Madura Asli Sedarah Soroti Penanganan Perkara H. Sugianto yang Berlarut-larut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Jumat Curhat: Kapolsek IPDA Bambang Siapkan Langkah Tegas Hadapi Narkoba, Judi Online, dan Pencurian Sawit

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Pertalite Terus Bermasalah, PMII Sindir Kadis Dagperin: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Dalih!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:13 WIB

INPEST Kembali Geruduk Kejagung, Minta Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH Diusut Tuntas

Berita Terbaru