BANJARNEGARA, Radar007.net — Insiden di halaman parkir Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Banjarnegara, Rabu (28/10/2026), menjadi sorotan setelah Septian Aji Bagas Sadewa alias Dewa melaporkan dugaan perbuatan yang membahayakan keselamatan dirinya dan anaknya ke Polres Banjarnegara.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang ditunjukkan kepada redaksi, pengaduan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/315/X/2026/SPKT/POLRES BANJARNEGARA/POLDA JAWA TENGAH. Dokumen itu mencantumkan kategori peristiwa sebagai dugaan perbuatan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Dua Kali Mobil Diduga Melaju ke Arah Pelapor
Berdasarkan kronologi yang tertulis dalam dokumen pengaduan, peristiwa bermula setelah Dewa menghadiri mediasi perkara perceraian dengan istrinya, Nurcahyani, di PA Banjarnegara.
Usai mediasi, Dewa mengaku berupaya mengajak istrinya pulang bersama. Namun, ajakan itu ditolak. Ia kemudian menyebut dihalangi tiga orang yang diidentifikasi dalam dokumen sebagai Rara, Uyil, dan Warno.
Situasi disebut berlanjut di area parkir bawah gedung pengadilan. Dewa menuturkan melihat Warno berada di dalam mobil Toyota Agya putih bernomor polisi B 1211 NYZ.
Menurut kronologi dalam laporan, mobil tersebut sempat dimundurkan sekitar enam meter, kemudian diduga melaju ke arah Dewa. Pelapor mengaku berhasil menghindar. Mobil itu disebut kembali dimundurkan sebelum kembali melaju ke arah pelapor, anaknya, dan petugas keamanan atau satpam pengadilan.
Dewa menyatakan dirinya kembali berhasil menghindar dari laju kendaraan tersebut.
Jika kronologi itu terbukti melalui pemeriksaan dan alat bukti, peristiwa tersebut patut menjadi perhatian serius. Dugaan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain tidak boleh dianggap sepele, terlebih ketika seorang anak disebut turut berada dalam situasi berbahaya.
Pelapor Mengaku Anak Mengalami Trauma
Dalam dokumen pengaduan, Dewa menyebut dirinya dan anaknya nyaris tertabrak. Ia juga menyampaikan bahwa anaknya merasa ketakutan dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Keterangan itu perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh, termasuk meminta keterangan petugas keamanan yang disebut berada di lokasi, saksi lain yang menyaksikan kejadian, serta menelusuri kemungkinan adanya rekaman CCTV di area parkir PA Banjarnegara.
Rekaman kamera pengawas, apabila tersedia, dapat membantu menguji kronologi dan memperjelas arah pergerakan kendaraan. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada keterangan satu pihak, tetapi juga pada bukti yang dapat diverifikasi.
Dugaan Hubungan Pribadi Masih Perlu Klarifikasi
Di luar insiden tersebut, Dewa juga menyampaikan kecurigaan mengenai kedekatan Warno dengan Nurcahyani. Ia menduga Warno turut membiayai proses perceraian dan memiliki rencana menikahi istrinya setelah perceraian selesai.
Namun, dugaan mengenai hubungan pribadi, pembiayaan perkara, maupun rencana pernikahan tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, keterangan Warno dan Nurcahyani tetap diperlukan agar persoalan rumah tangga ini tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak.
Fokus utama dalam penanganan laporan ini adalah memastikan apakah benar terjadi tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain sebagaimana diuraikan pelapor.
Polres Banjarnegara Diharapkan Mengusut Secara Objektif
Dengan adanya tanda terima laporan pengaduan, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut aparat penegak hukum. Polisi diharapkan memeriksa seluruh pihak terkait, mengumpulkan bukti, serta mengklarifikasi kronologi secara profesional dan transparan.
Sejumlah pertanyaan masih perlu dijawab: apakah mobil benar-benar dua kali melaju ke arah pelapor dan anaknya? Adakah saksi yang dapat menguatkan keterangan tersebut? Apakah rekaman CCTV dapat membantu mengungkap kejadian yang sebenarnya?
Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi hak semua pihak.
Perlu ditegaskan, tanda terima laporan pengaduan bukanlah putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Status penanganan perkara, hasil pemeriksaan, dan kesimpulan hukum tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan bukti yang sah. Dan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Warno, Nurcahyani, serta Polres Banjarnegara demi pemberitaan yang berimbang dan berlandaskan fakta.
Liputan: Bayu










