LABURA | RADAR007.NET — Penanganan dugaan peredaran narkotika di Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi perhatian publik. Penggerebekan yang dilakukan personel Polsek Kualuh Leidong pada Jumat (23/10/2026) kini memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan penyidikan dan kemungkinan pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Informasi yang dihimpun Radar007.NET menyebut nama Rido Tanjung, yang juga disebut dengan alias RDO.T, dalam dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Namun, keterlibatan dan status hukum yang bersangkutan belum dapat dipastikan melalui keterangan resmi penyidik.
Di sisi lain, Haidir Tampubolon dilaporkan diamankan personel Polsek Kualuh Leidong pada 23 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi awal menyebut polisi mengamankan barang bukti yang diduga sabu dengan berat sekitar 19,02 gram.
Kendati demikian, hubungan antara perkara yang melibatkan Haidir Tampubolon dan dugaan aktivitas yang dikaitkan dengan Rido Tanjung belum terkonfirmasi. Kedua persoalan tersebut perlu dipisahkan sampai penyidik memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Polisi Akui Penggerebekan, Keberadaan Terduga Belum Diketahui
Saat dikonfirmasi awak media sehari setelah penggerebekan, Kanitreskrim Polsek Kualuh Leidong, IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa personel telah melakukan upaya pencarian dan penggeledahan di rumah pihak yang dimaksud.
“Udh maksimal kita semalam, Bang. Menggerebek dan didampingi Sekdes dan aparat pemerintahan desa, udah kita geledah rumah Ybs, namun tidak ada beliau. Saat ini masih beruntung dia-nya,” demikian keterangan IPDA Andi Fahri Hasibuan melalui WhatsApp.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pihak yang dicari tidak ditemukan saat penggerebekan berlangsung. Namun, keterangan itu belum dengan sendirinya menjelaskan status hukum yang bersangkutan, apakah telah ditetapkan sebagai tersangka, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), atau masih dalam tahap penyelidikan.
Karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari satuan yang menangani pengembangan perkara agar informasi mengenai status dan langkah penegakan hukum tidak berkembang menjadi spekulasi.
Pengembangan Perkara Kini Menjadi Sorotan
Sebelumnya, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara dan kemungkinan penetapan Rido Tanjung sebagai DPO, Kapolsek Kualuh Leidong menyatakan bahwa proses penyidikan dan pengembangan ditangani Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Proses penyidikan dan pengembangan ditangani Sat Narkoba Polres. Kita tunggu,” demikian jawaban Kapolsek.
Pernyataan tersebut menempatkan perkembangan penyidikan sebagai hal yang perlu dikonfirmasi langsung kepada Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Publik kini membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut penggerebekan, hasil pemeriksaan, status hukum pihak-pihak yang disebut, serta kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain apabila ditemukan bukti yang relevan.
Dalam perkara narkotika, pengungkapan tidak semestinya berhenti pada satu lokasi atau satu orang apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya keterkaitan dengan jaringan distribusi yang lebih luas. Penelusuran asal-usul barang, jalur peredaran, dan pihak yang diduga terlibat harus dilakukan secara profesional serta berdasarkan alat bukti yang sah.
Namun, penegakan hukum juga tidak boleh dibangun di atas asumsi. Setiap dugaan harus diuji melalui prosedur hukum, sementara status seseorang wajib dinyatakan secara akurat berdasarkan informasi resmi aparat berwenang.
UU Narkotika Jadi Landasan Penegakan Hukum
Pemberantasan tindak pidana narkotika berlandaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal pidana harus mempertimbangkan jenis perbuatan, peran pihak yang terlibat, serta hasil pembuktian dalam proses hukum.
Selain itu, tindakan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan wajib mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Apabila seseorang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, penetapan status hukumnya harus didasarkan pada prosedur dan persyaratan hukum yang relevan. Demikian pula, penetapan DPO bukanlah tindakan yang dapat disimpulkan hanya karena seseorang tidak ditemukan ketika petugas mendatangi kediamannya.
Dengan demikian, transparansi yang dibutuhkan publik bukanlah pembukaan seluruh materi penyidikan, melainkan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara yang dapat disampaikan tanpa mengganggu proses penegakan hukum.
Masyarakat Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Pernyataan
Dugaan peredaran narkotika di Kuala Bangka menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan konsistensi, koordinasi antarsatuan, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan pengembangan perkara tersebut, termasuk apakah terdapat bukti yang mengarah pada jaringan lebih luas dan bagaimana tindak lanjut terhadap informasi yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Pertanyaan publik patut dijawab melalui keterangan yang terverifikasi. Namun, kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang maupun keberadaan jaringan narkotika harus tetap menunggu hasil penyidikan.
Radar007.NET membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polres Labuhanbatu, Polsek Kualuh Leidong, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Penegakan hukum yang kredibel tidak hanya diukur dari tindakan penggerebekan, tetapi juga dari kejelasan proses, ketepatan pembuktian, dan pertanggungjawaban hasil penanganan perkara kepada publik.
(Mjs)










