Dugaan Narkoba di Kuala Bangka, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ditagih Transparansi

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABURA | RADAR007.NET — Penanganan dugaan peredaran narkotika di Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi perhatian publik. Penggerebekan yang dilakukan personel Polsek Kualuh Leidong pada Jumat (23/10/2026) kini memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan penyidikan dan kemungkinan pengungkapan jaringan yang lebih luas.

Informasi yang dihimpun Radar007.NET menyebut nama Rido Tanjung, yang juga disebut dengan alias RDO.T, dalam dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Namun, keterlibatan dan status hukum yang bersangkutan belum dapat dipastikan melalui keterangan resmi penyidik.

Di sisi lain, Haidir Tampubolon dilaporkan diamankan personel Polsek Kualuh Leidong pada 23 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi awal menyebut polisi mengamankan barang bukti yang diduga sabu dengan berat sekitar 19,02 gram.

Kendati demikian, hubungan antara perkara yang melibatkan Haidir Tampubolon dan dugaan aktivitas yang dikaitkan dengan Rido Tanjung belum terkonfirmasi. Kedua persoalan tersebut perlu dipisahkan sampai penyidik memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Polisi Akui Penggerebekan, Keberadaan Terduga Belum Diketahui

Saat dikonfirmasi awak media sehari setelah penggerebekan, Kanitreskrim Polsek Kualuh Leidong, IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa personel telah melakukan upaya pencarian dan penggeledahan di rumah pihak yang dimaksud.

Baca Juga  Enam Fraksi DPRD Batu Bara Sepakat Lanjutkan Pembahasan Tiga Ranperda

“Udh maksimal kita semalam, Bang. Menggerebek dan didampingi Sekdes dan aparat pemerintahan desa, udah kita geledah rumah Ybs, namun tidak ada beliau. Saat ini masih beruntung dia-nya,” demikian keterangan IPDA Andi Fahri Hasibuan melalui WhatsApp.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pihak yang dicari tidak ditemukan saat penggerebekan berlangsung. Namun, keterangan itu belum dengan sendirinya menjelaskan status hukum yang bersangkutan, apakah telah ditetapkan sebagai tersangka, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), atau masih dalam tahap penyelidikan.

Karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari satuan yang menangani pengembangan perkara agar informasi mengenai status dan langkah penegakan hukum tidak berkembang menjadi spekulasi.

Pengembangan Perkara Kini Menjadi Sorotan

Sebelumnya, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara dan kemungkinan penetapan Rido Tanjung sebagai DPO, Kapolsek Kualuh Leidong menyatakan bahwa proses penyidikan dan pengembangan ditangani Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

“Proses penyidikan dan pengembangan ditangani Sat Narkoba Polres. Kita tunggu,” demikian jawaban Kapolsek.

Pernyataan tersebut menempatkan perkembangan penyidikan sebagai hal yang perlu dikonfirmasi langsung kepada Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Baca Juga  MPW Pemuda Pancasila Malaysia Santuni Anak Yatim di Batu Bara

Publik kini membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut penggerebekan, hasil pemeriksaan, status hukum pihak-pihak yang disebut, serta kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain apabila ditemukan bukti yang relevan.

Dalam perkara narkotika, pengungkapan tidak semestinya berhenti pada satu lokasi atau satu orang apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya keterkaitan dengan jaringan distribusi yang lebih luas. Penelusuran asal-usul barang, jalur peredaran, dan pihak yang diduga terlibat harus dilakukan secara profesional serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Namun, penegakan hukum juga tidak boleh dibangun di atas asumsi. Setiap dugaan harus diuji melalui prosedur hukum, sementara status seseorang wajib dinyatakan secara akurat berdasarkan informasi resmi aparat berwenang.

UU Narkotika Jadi Landasan Penegakan Hukum

Pemberantasan tindak pidana narkotika berlandaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal pidana harus mempertimbangkan jenis perbuatan, peran pihak yang terlibat, serta hasil pembuktian dalam proses hukum.

Selain itu, tindakan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan wajib mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Apabila seseorang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, penetapan status hukumnya harus didasarkan pada prosedur dan persyaratan hukum yang relevan. Demikian pula, penetapan DPO bukanlah tindakan yang dapat disimpulkan hanya karena seseorang tidak ditemukan ketika petugas mendatangi kediamannya.

Baca Juga  Sambut Hari Suci Saraswati, YAPB Laskar Pelangi Bali Gelar Persembahyangan, Dharma Wacana hingga Pengobatan Gratis

Dengan demikian, transparansi yang dibutuhkan publik bukanlah pembukaan seluruh materi penyidikan, melainkan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara yang dapat disampaikan tanpa mengganggu proses penegakan hukum.

Masyarakat Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Pernyataan

Dugaan peredaran narkotika di Kuala Bangka menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan konsistensi, koordinasi antarsatuan, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan pengembangan perkara tersebut, termasuk apakah terdapat bukti yang mengarah pada jaringan lebih luas dan bagaimana tindak lanjut terhadap informasi yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Pertanyaan publik patut dijawab melalui keterangan yang terverifikasi. Namun, kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang maupun keberadaan jaringan narkotika harus tetap menunggu hasil penyidikan.

Radar007.NET membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polres Labuhanbatu, Polsek Kualuh Leidong, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Penegakan hukum yang kredibel tidak hanya diukur dari tindakan penggerebekan, tetapi juga dari kejelasan proses, ketepatan pembuktian, dan pertanggungjawaban hasil penanganan perkara kepada publik.

(Mjs)

Berita Terkait

Proyek Jembatan Desa Air Hitam Disorot: Tanpa Plang, Anggaran Misterius, Pengawasan Dipertanyakan!
Dugaan Peredaran Sabu di Tanjung Mangedar Kembali Disorot, Warga Sungai Robut 1 Resah
Miss Tika Padukan Ketegasan dan Pembinaan, Bosowa School Dilirik LPP ATLANTARA
Menelusuri Jejak Husin Marpaung, dari Pergerakan Pemuda hingga Semangat Persatuan Indonesia
Sukses Gelar Peringatan Setahun, R. Panca Nur Tegaskan Gerakan Sadar Budaya Tak Bergantung pada Bantuan Pemerintah
PJI-Demokrasi Soroti Jembatan Air Hitam, PUPR dan TNI Diminta Klarifikasi
Forum Alumni BEM Bogor Raya Desak Kejari Cibinong Transparan soal Penahanan Siti Saripah
Nurhaji Dampingi Kunker DPR RI, Tiga Agenda Strategis Digelar di Batu Bara

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:07 WIB

Proyek Jembatan Desa Air Hitam Disorot: Tanpa Plang, Anggaran Misterius, Pengawasan Dipertanyakan!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Tanjung Mangedar Kembali Disorot, Warga Sungai Robut 1 Resah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Dugaan Narkoba di Kuala Bangka, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ditagih Transparansi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Miss Tika Padukan Ketegasan dan Pembinaan, Bosowa School Dilirik LPP ATLANTARA

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Menelusuri Jejak Husin Marpaung, dari Pergerakan Pemuda hingga Semangat Persatuan Indonesia

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Sukses Gelar Peringatan Setahun, R. Panca Nur Tegaskan Gerakan Sadar Budaya Tak Bergantung pada Bantuan Pemerintah

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PJI-Demokrasi Soroti Jembatan Air Hitam, PUPR dan TNI Diminta Klarifikasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Forum Alumni BEM Bogor Raya Desak Kejari Cibinong Transparan soal Penahanan Siti Saripah

Berita Terbaru