BATU BARA | RADAR007.NET — Pembangunan jembatan besi di Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, menyisakan pertanyaan tentang keterbukaan informasi dan penanggung jawab pekerjaan. Di lokasi, tim DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Batu Bara tidak menemukan papan informasi proyek.
Sementara itu, seorang konsultan menyebut pekerjaan tersebut dilakukan pihak TNI dengan memanfaatkan material sisa pembangunan jembatan gantung di Desa Kandangan.
Temuan itu diperoleh tim DPC PJI-Demokrasi saat memantau lokasi pada Rabu (21/10/2026). Pekerjaan jembatan terlihat berlangsung, tetapi tidak ada papan yang menerangkan nilai anggaran, sumber pendanaan, pelaksana, maupun jangka waktu pengerjaan.
Ketiadaan informasi tersebut membuat masyarakat kesulitan mengetahui dasar pelaksanaan pembangunan dan pihak yang bertanggung jawab. Namun, belum adanya papan proyek tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya penyimpangan anggaran. Status pekerjaan, mekanisme pelaksanaan, dan kewajiban keterbukaan informasinya masih perlu diperiksa.
Ketua DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Batu Bara, Mariati AB, S.Pd, menilai kondisi itu patut mendapat perhatian pemerintah.
Menurut dia, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai pembangunan infrastruktur yang menyangkut kepentingan umum.
“Proyek pembangunan menggunakan uang rakyat, tetapi informasi mengenai anggaran dan pelaksananya tidak terpampang di lokasi. Masyarakat berhak mengetahui proyek apa yang sedang dikerjakan, berapa anggarannya, siapa kontraktornya, dan kapan pekerjaan itu harus selesai,” kata Mariati penasaran.
Ia meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu status pekerjaan tersebut, termasuk apakah pembangunannya merupakan proyek pemerintah daerah, kegiatan yang dilaksanakan melalui instansi lain, atau bentuk kerja sama dengan pihak TNI.
Persoalan ini menjadi penting setelah seorang konsultan memberikan informasi berbeda dari dugaan awal mengenai sumber pekerjaan. Saat dihubungi melalui WhatsApp, konsultan tersebut menyatakan material jembatan besi di Desa Air Hitam berasal dari sisa material pekerjaan jembatan gantung di Desa Kandangan.
“Setahu saya, material pekerjaan jembatan besi di Desa Air Hitam itu berasal dari sisa material pekerjaan jembatan gantung di Desa Kandangan. Sumber anggarannya bukan dari PUPR atau Perkim dan LH Batu Bara. Pekerjaan jembatan besi itu dikerjakan pihak TNI,” ujar konsultan tersebut. Ia meminta identitasnya tidak disebutkan.
Keterangan itu belum dapat dianggap sebagai penjelasan resmi. Belum diketahui siapa instansi atau pihak yang menetapkan penggunaan material tersebut, bagaimana status kepemilikannya, serta apakah terdapat dokumen yang menjelaskan penyerahan dan pemanfaatan material sisa.
Penggunaan material sisa proyek lain juga perlu dilihat berdasarkan kondisi fisik, kelayakan teknis, dan kesesuaiannya dengan kebutuhan konstruksi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan material yang digunakan memenuhi persyaratan keselamatan dan mutu jembatan, bukan semata-mata karena material tersebut tersedia.
Dari sisi hukum, keterbukaan informasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan penerapan sesuai status badan publik dan karakter kegiatan. Sementara itu, kewajiban pemasangan papan proyek serta tata cara pelaksanaan pekerjaan perlu diperiksa berdasarkan sumber pendanaan, dokumen kerja sama, ketentuan pengadaan yang berlaku, dan aturan teknis terkait.
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau kerugian negara hanya dari tidak adanya papan informasi maupun penggunaan material sisa. Akan tetapi, kedua hal tersebut cukup menjadi alasan untuk meminta penjelasan dan pemeriksaan administratif serta teknis oleh pihak yang berwenang.
Mariati mendesak Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, serta instansi terkait agar memastikan siapa penanggung jawab pembangunan jembatan tersebut. Ia juga meminta kejelasan mengenai sumber dana, status material, pelaksana pekerjaan, dan pihak yang bertanggung jawab terhadap mutu serta keselamatan konstruksi.
DPC PJI-Demokrasi, kata Mariati, berencana menyampaikan pengaduan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Batu Bara dan Kejaksaan Negeri Batu Bara. Pengaduan itu dimaksudkan agar persoalan tersebut ditelaah sesuai kewenangan masing-masing lembaga, dengan dugaan pelanggaran ditentukan berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) Kabupaten Batu Bara, serta pihak TNI mengenai status pembangunan, asal material, dan mekanisme pelaksanaannya.
Jurnalis ini membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Publik membutuhkan jawaban yang dapat diuji, bukan sekadar dugaan: siapa yang mengerjakan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana material digunakan, dan melalui mekanisme apa jembatan tersebut dibangun.
(Erwanto/Tim)










