SURABAYA | RADAR007.NET — Iming-iming keuntungan 10 persen justru berujung petaka. Seorang ibu rumah tangga asal Surabaya, Iswatul Mufidah, mengaku kehilangan uang sebesar Rp886.635.000 setelah mengikuti bisnis dana pinjaman untuk anggota arisan online bernama MS Blesse Bigget.
Kasus ini bukan sekadar persoalan janji keuntungan yang tak terealisasi. Nilai dana yang dilaporkan hilang mencapai ratusan juta rupiah, sementara uang pokok korban disebut belum dikembalikan. Kini, pertanyaan mendasar muncul: ke mana aliran dana tersebut, bagaimana skema pengelolaannya, dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Iswatul akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya, sebagaimana tercatat dalam laporan Nomor LP/B/2090/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal Sabtu malam (17/10/2026).
Dalam proses pelaporan, korban didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan, yakni Dodik Firmansyah, S.H., dan Sukardi, S.H.
Berawal Dari Perkenalan di Pasar, Berujung Kerugian Ratusan Juta
Menurut keterangan kuasa hukum, persoalan ini bermula dari pertemuan sederhana di sebuah pasar tradisional di Surabaya pada 2025. Saat itu, Iswatul berkenalan dengan seorang perempuan berinisial PNW, yang disebut berdomisili di kawasan Manukan Tengah, Kecamatan Tandes.
Perkenalan tersebut kemudian berlanjut pada tawaran bisnis dana pinjaman bagi anggota arisan online MS Blesse Bigget. Korban disebut dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang disetorkan.
Tawaran itu diduga menjadi dasar kepercayaan korban untuk menyerahkan uangnya secara bertahap sejak Juni 2026 melalui transfer ke rekening BCA atas nama terlapor.
“Karena percaya dan dijanjikan keuntungan, klien kami kemudian mentransfer dana secara bertahap sejak Juni 2026 ke rekening BCA atas nama terlapor,” ujar Dodik Firmansyah.
Namun, menurut pihak korban, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Dana pokok senilai Rp886.635.000 juga disebut belum dikembalikan.
Jika benar dana telah diterima tetapi kewajiban pengembalian tidak dipenuhi, penyidik perlu menelusuri secara cermat seluruh rangkaian transaksi, perjanjian, komunikasi, serta penggunaan uang tersebut. Penelusuran ini penting untuk memastikan apakah perkara berkaitan dengan wanprestasi, dugaan penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lain berdasarkan bukti yang ditemukan.
Dua Kali Somasi, Uang Belum Kembali
Sebelum membawa perkara ini ke kepolisian, pihak korban mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur di luar pengadilan.
Dua kali somasi resmi disebut telah dilayangkan. Namun, menurut kuasa hukum, langkah tersebut belum menghasilkan penyelesaian maupun pengembalian dana sebagaimana diharapkan.
“Kerugian ini sangat besar bagi klien kami. Ini bukan uang kecil, ini hasil jerih payah. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polrestabes Surabaya,” tegas Dodik.
Tidak adanya penyelesaian yang diklaim pihak korban menambah urgensi pemeriksaan terhadap perkara ini. Meski demikian, somasi yang tidak ditanggapi atau tidak menghasilkan kesepakatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian hukum tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.
Diduga Ada Korban Lain, Total Kerugian Disebut Bisa Miliaran
Persoalan ini berpotensi lebih luas. Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai sejumlah orang lain yang diduga mengalami persoalan serupa, dengan nilai kerugian mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Jika informasi tersebut terkonfirmasi, perkara ini tidak hanya menyangkut pemulihan kerugian seorang korban, tetapi juga kemungkinan adanya rangkaian transaksi dengan pihak-pihak lain.
“Informasi yang kami terima, ada korban lain dengan kerugian mulai jutaan hingga ratusan juta. Jika ditotal, diduga kerugiannya mencapai miliaran rupiah. Mereka juga sedang menyiapkan laporan,” ungkap Dodik.
Angka kerugian miliaran rupiah tersebut masih berupa keterangan awal dari pihak kuasa hukum dan belum dapat dianggap sebagai total kerugian terverifikasi. Identitas korban lain, bukti transaksi, serta keterkaitan setiap transaksi perlu diperiksa lebih lanjut.
Polrestabes Surabaya Perlu Telusuri Aliran Dana
Laporan ini menempatkan penyidik pada sejumlah pekerjaan penting. Pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada keterangan pelapor dan terlapor. Bukti transfer, percakapan terkait penawaran keuntungan, kesepakatan pengelolaan dana, serta riwayat transaksi yang relevan perlu ditelusuri untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut.
Penyidik juga perlu mengklarifikasi siapa yang menawarkan bisnis, siapa yang menerima dan menguasai dana, bagaimana uang digunakan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana dan dasar hukum yang memadai, proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini secara proporsional. Namun, penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai adanya tindak pidana harus bertumpu pada bukti, bukan semata-mata pada besarnya kerugian atau dugaan yang beredar.
Hingga berita ini disusun, pihak terlapor belum memberikan keterangan. Konfirmasi mengenai perkembangan penanganan laporan dari Polrestabes Surabaya juga belum diperoleh. Karena itu, status penyelidikan maupun penyidikan perkara ini belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.
Janji Keuntungan Tinggi, Masyarakat Jangan Mudah Tergiur
Kasus yang dilaporkan Iswatul menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah menyerahkan dana hanya berdasarkan kepercayaan pribadi dan janji keuntungan.
Tawaran keuntungan tetap perlu diperiksa secara kritis: dari mana sumber keuntungan berasal, bagaimana mekanisme bisnis dijalankan, siapa yang bertanggung jawab atas dana, serta apa dasar hukum dan bukti transaksinya.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan dalam perkara ini bukan sekadar janji penyelesaian, melainkan kejelasan nasib uang korban dan proses hukum yang transparan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Radar007.net akan terus mengawal perkembangan kasus ini berdasarkan informasi dan bukti yang dapat diverifikasi, termasuk hak jawab pihak terlapor dan keterangan resmi kepolisian.
Tim Kuasa Hukum:
D’Firmansyah & Rekan
Dodik Firmansyah, S.H.
Sukardi, S.H.
Penulis : Agus Romadhon










