CILACAP | RADAR007.NET — Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah gudang penampungan solar bersubsidi di Kabupaten Cilacap dan menyita 10.206,48 liter solar. Seorang pria berinisial SH alias Asep telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana ribuan liter solar bersubsidi bisa terkumpul di sebuah gudang, siapa pemasoknya, dan sejauh mana pengawasan distribusi BBM di tingkat SPBU berjalan?
Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada penetapan satu tersangka. Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas rantai pasokan, pola pengumpulan BBM, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Gudang Menampung Ribuan Liter, Enam Barcode Turut Diamankan
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang di wilayah Cilacap. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pemeriksaan dan penindakan di lokasi.
Hasilnya, petugas menemukan ribuan liter solar yang ditampung dalam berbagai wadah, mulai dari kempu, galon, hingga jeriken. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi:
– 10.206,48 liter solar bersubsidi;
– 10 kempu;
– 80 galon;
– 13 jeriken;
– 6 barcode solar;
– 1 unit mobil pikap;
– serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan BBM.
Jumlah tersebut menjadi perhatian karena solar bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi ketentuan pemerintah, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pihak tertentu.
Dua SPBU Diduga Menjadi Sumber Pasokan, Penyidik Harus Telusuri Rantainya
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa solar yang ditemukan di gudang tersebut diduga berasal dari dua SPBU.
“Penyidik masih mendalami sumber pasokan serta aktivitas pengambilan BBM dari kedua SPBU tersebut,” ujar Kapolda Roy saat dihubungi, Sabtu (17/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan perkara. Penyidik perlu menelusuri bagaimana BBM diperoleh, siapa yang melakukan pembelian, bagaimana mekanisme pengangkutannya, serta ke mana solar tersebut diduga akan disalurkan.
Keberadaan enam barcode solar yang turut diamankan juga perlu didalami sesuai fungsi dan penggunaannya dalam transaksi BBM bersubsidi.
Namun, dugaan keterlibatan pihak lain tidak boleh disimpulkan sebelum penyidik menemukan bukti yang cukup. Setiap pihak yang diperiksa tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Jangan Hanya Berhenti Pada Satu Tersangka!
SH alias Asep telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga bertanggung jawab atas gudang serta aktivitas penampungan solar tersebut.
Meski demikian, pengusutan secara menyeluruh tetap diperlukan untuk menjawab persoalan yang lebih luas. Apakah aktivitas itu dilakukan secara mandiri atau melibatkan jaringan distribusi tertentu? Bagaimana solar dari dua SPBU tersebut dapat terkumpul dalam jumlah ribuan liter? Apakah terdapat kelemahan pengawasan yang memungkinkan praktik serupa berlangsung?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab melalui penyidikan berbasis bukti, bukan sekadar berhenti pada penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka.
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Solar Subsidi Diselewengkan, Masyarakat Bisa Jadi Korban
Kapolda Jateng menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan persoalan serius karena dapat mengganggu ketersediaan energi dan merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
“Dampak dari mereka yang menyalahgunakan atau berusaha menimbun BBM bersubsidi, termasuk elpiji, bisa menimbulkan kelangkaan,” tegas Roy.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan distribusi energi dari hulu hingga hilir. Subsidi pemerintah semestinya tepat sasaran dan dapat diakses oleh masyarakat yang berhak, bukan menjadi celah bagi praktik yang merugikan kepentingan publik.
Karena itu, koordinasi antara kepolisian, Pertamina, dan instansi terkait perlu diperkuat. Pengawasan juga harus mencakup evaluasi transaksi, penggunaan barcode, serta penelusuran distribusi apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap asal pasokan solar, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
RADAR007.NET menegaskan, pengungkapan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan secara menyeluruh. Penegakan hukum tidak cukup hanya menyita ribuan liter solar dan menetapkan seorang tersangka. Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai jalur pasokan, pengawasan SPBU, dan pertanggungjawaban setiap pihak yang terbukti melanggar hukum.
Sebab, ketika BBM bersubsidi diduga disalahgunakan, yang dipertaruhkan bukan sekadar ribuan liter solar, melainkan hak masyarakat dan kepercayaan publik terhadap pengawasan distribusi energi negara.(red)










