RIAU, Radar007.net – Dugaan penipuan berkedok penawaran pekerjaan proyek aspirasi dewan mencuat di lingkungan DPRD Provinsi Riau. Seorang kontraktor asal Kabupaten Bengkalis, Yanuar, mengaku mengalami kerugian hingga Rp110 juta setelah dijanjikan tiga paket pekerjaan proyek oleh seorang anggota DPRD Riau berinisial AF, yang disebut bernama Alga Fiqri bin Azmi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Pengakuan tersebut disampaikan Yanuar saat memberikan keterangan kepada media di sebuah kedai kopi di Bengkalis, Minggu (1/11/2026). Ia memaparkan bahwa persoalan itu bermula pada pertengahan Mei 2025, ketika Alga Fiqri disebut menawarkan tiga paket proyek aspirasi dewan untuk wilayah Kabupaten Bengkalis.
Menurut Yanuar, dalam pertemuan tersebut, Alga Fiqri yang didampingi asistennya, Andika Natanegara, meminta uang tanda jadi sebesar Rp25 juta sebagai bagian dari kesepakatan pekerjaan yang dijanjikan.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 25 Juli 2025. Yanuar mengaku diminta datang ke Pekanbaru melalui perantara asisten pribadi Alga Fiqri untuk menyerahkan sisa uang yang disebut sebagai dana pengondisian tiga paket pekerjaan pokok pikiran (Pokir) tersebut.
“Karena kegiatan Pokir direncanakan berlangsung pada September 2025, saya diminta melunasi sisa dana sebesar Rp70 juta. Penyerahan uang itu dilakukan di Pekanbaru dan disertai kuitansi bermeterai, dengan disaksikan Andika Natanegara serta Muhammad Adriansyah,” ungkap Yanuar.
Belum selesai persoalan pembayaran proyek, Yanuar mengaku kembali dimintai uang oleh Alga Fiqri. Pada 31 Juli 2025, ia menyebut anggota dewan tersebut menghubunginya untuk meminjam uang pribadi sebesar Rp20 juta dengan janji akan dikembalikan dalam waktu satu minggu.
“Namun, sampai sekarang uang pribadi yang dipinjam itu belum juga dikembalikan,” kata Yanuar.
Ia melanjutkan, pada akhir September 2025, dirinya mulai mempertanyakan kepastian pelaksanaan proyek yang telah dijanjikan. Saat itu, menurut pengakuannya, Alga Fiqri menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ditunda hingga Oktober 2025.
Akan tetapi, hingga November 2026, Yanuar mengaku belum melihat adanya realisasi pekerjaan normalisasi yang sebelumnya ditawarkan kepadanya. Kondisi tersebut membuatnya mempertanyakan kepastian proyek sekaligus penggunaan uang yang telah diserahkan.
“Sudah hampir dua tahun, tetapi pekerjaan itu tidak pernah ada. Saya juga tidak tahu uang yang sudah saya berikan digunakan untuk apa. Karena itu, saya meminta agar kerugian sekitar Rp110 juta dikembalikan,” tegasnya.
Yanuar mengatakan telah berulang kali berupaya menemui Alga Fiqri, termasuk mendatangi kediamannya di Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Namun, menurut Yanuar, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena ia mendapat alasan bahwa yang bersangkutan sedang sibuk mengikuti kegiatan Sulok Tariqot.
Ia mengaku akhirnya berhasil bertemu dengan Alga Fiqri di Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, menurut Yanuar, Alga Fiqri berjanji mengembalikan uang tersebut pada akhir September 2026. Namun, hingga Minggu (1/11/2026), ia menyatakan belum menerima pengembalian uang sebagaimana yang dijanjikan.
Ketika ditanya mengenai langkah hukum, Yanuar menyebut masih memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan iktikad baik. Meski demikian, ia membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke kepolisian apabila tidak ada penyelesaian.
“Saya lihat dulu bagaimana iktikad baiknya setelah berita ini diterbitkan. Kalau memang tidak ada penyelesaian, saya akan melaporkan persoalan ini ke polisi dan meminta rekan-rekan media ikut mengawal prosesnya,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Alga Fiqri telah dilakukan media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, panggilan telepon tersebut tidak diangkat dan pesan yang dikirimkan belum mendapat balasan.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan Yanuar. Tuduhan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak yang disebutkan untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan.
Liputan: Idham
Sumber: Keterangan Yanuar










