Kejari Kuansing Menangkan Gugatan demi Lindungi Anak Korban Kekerasan Seksual

Jumat, 23 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing | Radar007.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi memenangkan gugatan pencabutan hak pengasuhan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang menjadi korban persetubuhan. Langkah hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) itu bertujuan memperkuat perlindungan serta mendukung pemulihan psikologis anak.

Kemenangan gugatan tersebut disampaikan Kejari Kuantan Singingi pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ayah korban sebelumnya telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Kepala Kejari Kuantan Singingi, Andre, S.H., M.H., mengatakan langkah Jaksa Pengacara Negara (JPN) tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin keselamatan dan masa depan anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Sehingga atas dasar putusan dari hakim pidana tersebut Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan pencabutan hak asuh ayah kandungnya terhadap anak kandungnya tersebut dengan tujuan agar anak tersebut tidak mengalami kerusakan mental dan menghilangkan rasa traumatic psikologis dari kejadian yang pernah dialaminya sehingga anak tersebut nantinya dapat bertumbuh kembang sama seperti anak-anak lainnya.

Baca Juga  Kelompok Tani NLM Gandeng BKSDA Riau, Siap Tanam Pohon di 100 Hektare Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling

Andre, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi mengatakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui Bidang Datun yang didalamnya terdapat Jaksa Pengacara Negara.

Andre menyebutkan. “Ini merupakan langkah yang sangat penting untuk menjamin keselamatan, perlindungan hukum, dan pemulihan anak karena orang tua telah melakukan pelanggaran berat yang merusak fungsi pengasuhan dan membahayakan anak tersebut kedepannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya negara menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kejari Kuansing juga berencana mengembangkan langkah-langkah hukum lain yang bermanfaat bagi pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca Juga  Rangkul Warga Segati, Kapolsek Langgam: Jangan Ragu Sampaikan Keluhan

Jaksa Pengacara Negara Kawal Perlindungan Anak

Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Kuansing, Ahmad Syafii Hasibuan, S.H., menyebut keberhasilan gugatan itu tidak terlepas dari kerja tim Jaksa Pengacara Negara di lingkungan bidang Datun.

Ia menyebut sejumlah jaksa yang terlibat, yakni Sunardi, S.H.; Surya Perdana Hendriatmi, S.H.; M. Rizkal Al Amin, S.H., MK.n; serta Aditya Try Prasetyo, S.H.

Ahmad juga mengapresiasi peran mantan Kasi Datun, Dr. (C) Raden Muhammad Shandy Meita, S.H., yang menurutnya telah mengawal proses gugatan sejak awal hingga memperoleh kemenangan.

“Terlebih yang paling penting adalah peran dari Kasi Datun yang lama yakni Dr. (C) Raden Muhammad Shandy Meita, S.H. yang telah berjuang keras dari awal sampai gugatan ini dimenangkan oleh Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya.

Baca Juga  Tambang Galian C Samburakat Diduga Beroperasi Lagi, Polres Berau Turun Tangan!

Ahmad menambahkan, bidang Datun akan terus mendorong inovasi penegakan hukum dan memperluas peran Jaksa Pengacara Negara di berbagai sektor, baik pemerintahan maupun nonpemerintahan.

Menurut dia, upaya tersebut juga diarahkan untuk menjaga kewibawaan negara dan melindungi kepentingan negara dari berbagai tindakan yang merugikan.

Keberhasilan gugatan pencabutan hak pengasuhan ini sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Namun, perlindungan tersebut perlu diikuti dengan pendampingan dan pemulihan yang sesuai dengan kebutuhan anak agar hak serta masa depannya tetap terjaga.

 

Liputan: Romy

Berita Terkait

PMII Luwu Utara Kecam Dugaan Kekerasan di Kantor PDAM Palopo, Desak Evaluasi Direksi
Kapolsek Langgam Bambang: Pendidikan Karakter Generasi Muda Jadi Perhatian Polri
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu
Implementasi Program Poliran Tahap I, 64 dari 94 Pencari Kerja Selesai Ikuti Pelatihan di BBPVP Medan
Advokat Wonosobo Tak Hadir, Tantangan Futsal Menguap! Advokat Banjarnegara: Janji Jangan Cuma Berani di Mulut!
YAPB Tegaskan Pewintenan sebagai Gerbang Penyucian Diri, Pamangku hingga Mpu Leger sebagai Puncak Pengabdian Spiritual
Diduga Dijanjikan Tiga Paket Proyek, Kontraktor Bengkalis Klaim Rugi Rp110 Juta
Minggu Harmoni di Segati, Kapolsek Bambang Tekankan Pentingnya Toleransi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WIB

PMII Luwu Utara Kecam Dugaan Kekerasan di Kantor PDAM Palopo, Desak Evaluasi Direksi

Senin, 2 November 2026 - 16:08 WIB

Kapolsek Langgam Bambang: Pendidikan Karakter Generasi Muda Jadi Perhatian Polri

Senin, 2 November 2026 - 15:57 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu

Senin, 2 November 2026 - 11:39 WIB

Advokat Wonosobo Tak Hadir, Tantangan Futsal Menguap! Advokat Banjarnegara: Janji Jangan Cuma Berani di Mulut!

Senin, 2 November 2026 - 11:13 WIB

YAPB Tegaskan Pewintenan sebagai Gerbang Penyucian Diri, Pamangku hingga Mpu Leger sebagai Puncak Pengabdian Spiritual

Senin, 2 November 2026 - 09:49 WIB

Diduga Dijanjikan Tiga Paket Proyek, Kontraktor Bengkalis Klaim Rugi Rp110 Juta

Minggu, 1 November 2026 - 15:26 WIB

Minggu Harmoni di Segati, Kapolsek Bambang Tekankan Pentingnya Toleransi

Minggu, 1 November 2026 - 11:36 WIB

Tak Ada Sekat Agama! Kapolres Kudus Turun ke Gereja, Perkuat Toleransi dan Keamanan

Berita Terbaru

HUKUM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu

Senin, 2 Nov 2026 - 15:57 WIB